Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN IKM TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA IKM KULIT DAN PRODUK KULIT
Teks Saat Ini
(1) IKM TPT dan IKM KPK yang melakukan restrukturisasi mesin/peralatan, perluasan atau investasi baru diberikan keringanan harga dalam pembelian mesin/peralatan IKM TPT dan IKM KPK.
(2) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya diberikan bagi IKM TPT dan IKM KPK yang menggunakan teknologi yang lebih maju.
(3) Keringanan pembiayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibiayai dari DIPA Direktorat Jenderal Industri Kecil dan Menengah Departemen Perindustrian tahun anggaran 2010 dan tahun-tahun selanjutnya sepanjang anggarannya tersedia dalam DIPA Departemen Perindustrian.
Koreksi Anda
