Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN IKM TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA IKM KULIT DAN PRODUK KULIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
IKM TPT dan IKM KPK penerima potongan harga pembelian mesin peralatan yang melanggar ketentuan Peraturan Menteri ini beserta peraturan pelaksanaannya dikenakan sanksi mengembalikan potongan harga yang telah diterima kepada Kas Negara.
Koreksi Anda