Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN IKM TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA IKM KULIT DAN PRODUK KULIT
Teks Saat Ini
Sumber pembiayaan pengadaan mesin/peralatan yang diberi potongan harga, berasal dari :
a. Kredit Perbankan (cash loan dan non cash);
b. Kredit Supplier Mesin;
c. Pembelian Tunai; dan atau
d. Sewa Beli melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB).
Koreksi Anda
