Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 141-m-ind-per-10-2009 Tahun 2009 tentang PROGRAM RESTRUKTURISASI MESIN/ PERALATAN IKM TEKSTIL DAN PRODUK TEKSTIL SERTA IKM KULIT DAN PRODUK KULIT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk optimalisasi dan tepat sasaran Program Restrukturisasi Mesin/Peralatan IKM TPT dan IKM KPK dibentuk Tim Pengarah dan Tim Teknis yang beranggotakan pejabat di lingkungan Departemen Perindustrian, Dinas Provinsi / Kab / Kota yang menangani IKM, Asosiasi Perstektilan INDONESIA (API), Asosiasi Persepatuan INDONESIA (Aprisindo), Asosiasi Pengusaha Kulit INDONESIA (APKI), Asosiasi Perajin Kulit INDONESIA dan instansi teknis lainnya. (2) Pembentukan Tim Pengarah dan Tim Teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk dan ditetapkan dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Koreksi Anda