Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Perusahaan rekondisi adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri rekondisi untuk memproses Barang modal bukan baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
2. Perusahaan remanufakturing adalah perusahaan yang telah memiliki Izin Usaha Industri remanufakturing (termasuk dalam KBLI 28240) untuk memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk
akhir yang sesuai dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek untuk tujuan ekspor dan/atau memenuhi pesanan Perusahaan pemakai langsung dalam negeri.
3. Perusahaan pemakai langsung adalah perusahaan yang telah memiliki izin usaha yang mengimpor Barang modal bukan baru untuk keperluan proses produksinya atau digunakan sendiri oleh perusahaan yang bersangkutan untuk keperluan lainnya, tidak untuk diperdagangkan.
4. Barang modal bukan baru adalah barang, mesin, dan/atau alat yang digunakan sebagai modal usaha atau untuk menghasilkan sesuatu, yang masih layak pakai, atau untuk direkondisi, remanufakturing, digunafungsikan kembali dan bukan skrap.
5. Izin Usaha Industri adalah izin yang diberikan kepada industri/perusahaan untuk melakukan kegiatan industri, yang dikeluarkan oleh instansi berwenang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
6. Rekomendasi adalah surat yang menjelaskan bahwa:
a. Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing mampu untuk memproses Barang modal bukan baru menjadi produk akhir untuk tujuan ekspor dan/atau untuk memenuhi pesanan Perusahaan pemakai langsung dalam negeri;
b. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang usianya di atas 20 tahun, layak menggunakan/mengimpor barang tersebut untuk kegiatan usahanya; atau
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dalam rangka pengembangan ekspor dan investasi, kegiatan
(bedol pabrik), pembangunan infrastruktur, dan untuk tujuan ekspor.
d. Perusahaan rekondisi yang mengimpor barang modal bukan baru dengan pos tarif 8408, 8511, 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif dalam rangka tujuan ekspor, pengembangan investasi dan pembangunan infrastruktur.
7. Pengembangan ekspor adalah peningkatan kemampuan perusahaan industri untuk mengekspor hasil produksinya.
8. Investasi adalah segala bentuk kegiatan penanaman modal oleh investor dalam negeri dan/atau asing untuk melakukan usaha di wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
9. Relokasi industri adalah pemindahan sebagian atau seluruh mesin dan peralatan dari pabrik di luar negeri ke wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA untuk difungsikan kembali dalam kegiatan produksi.
10. Pembangunan infrastruktur adalah pembangunan sistem fisik yang terkait dengan penyediaan transportasi, air, bangunan, dan fasilitas publik lain yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan dasar manusia secara ekonomi dan sosial.
11. Kemampuan rekondisi adalah kapasitas produksi Perusahaan rekondisi, termasuk fasilitas mesin dan peralatannya sesuai dengan hasil penilaian teknis layak dan mampu untuk melakukan usaha jasa pemulihan dan perbaikan serta dapat memproses Barang modal bukan baru menjadi produk akhir, termasuk kemampuan pelayanan purna jual.
12. Kemampuan remanufakturing adalah kapasitas produksi Perusahaan remanufakturing, termasuk fasilitas mesin dan peralatannya sesuai dengan hasil penilaian teknis layak dan mampu untuk melakukan usaha jasa pemulihan dan perbaikan serta dapat memproses komponen alat berat bukan baru menjadi produk akhir yang sesuai dengan spesifikasi teknis setara produk baru dan digaransi oleh pemegang merek, termasuk kemampuan pelayanan purna jual.
13. Kemampuan Pelayanan Purna Jual adalah kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing untuk memberikan:
a. Pelayanan purna jual masa garansi berupa jaminan pemeriksaan, perbaikan dan/atau penggantian bila barang hasil rekondisi/remanufakturing tidak berfungsi; dan
b. Pelayanan purna jual pasca garansi berupa jaminan perawatan berkala, perbaikan, penggantian dan ketersediaan komponen dari barang hasil rekondisi/remanufakturing.
14. Survey Kemampuan Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing adalah kegiatan penilaian terhadap kemampuan Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing, termasuk kemampuan pelayanan purna jual.
15. Direktur Jenderal IUBTT adalah Direktur Jenderal Industri Unggulan Berbasis Teknologi Tinggi.
16. Direktorat/Direktur pembina industri adalah Direktorat/Direktur Industri Permesinan dan Alat Mesin Pertanian, Direktorat/Direktur Industri Elektronika dan Telematika, Direktorat/Direktur Industri Maritim Kedirgantaraan dan Alat Pertahanan, dan Direktorat/Direktur Industri Alat Transportasi Darat.