Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Perusahaan yang dapat mengimpor Barang modal bukan baru dengan Rekomendasi meliputi:
a. Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing, yang mengimpor Barang modal bukan baru sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011, yang bukan merupakan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905;
b. Perusahaan pemakai langsung yang bergerak di bidang usaha angkutan dan/atau usaha lainnya di perairan yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia di atas 20 (dua puluh) tahun sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011;
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/PER/12/2011 dengan tujuan:
1. pengembangan ekspor dan investasi;
2. relokasi industri (bedol pabrik);
3. pembangunan infrastruktur; atau
4. untuk re-ekspor; atau
d. Perusahaan rekondisi yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 dengan tujuan untuk re-ekspor.
(2) Pemberian rekomendasi sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal IUBTT.
Koreksi Anda
