Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan dan pedoman teknis pelaksanaan survey kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal IUBTT.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 9 — PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Pasal.id