Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Ketentuan dan pedoman teknis pelaksanaan survey kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3) diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal IUBTT.
Koreksi Anda
