Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Permohonan Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disampaikan kepada Direktur Pembina industri atau Direktur Jenderal IUBTT melalui Unit Pelayanan Publik Kementerian Perindustrian dengan ketentuan bagi: a. Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Copy Izin Usaha Industri yang kegiatan usahanya melakukan rekondisi atau remanufakturing; 2. Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, dan tahun pembuatan; 3. Hasil Survey kemampuan Perusahaan rekondisi atau Perusahaan remanufakturing yang diterbitkan oleh Surveyor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (3); 4. Bukti surat permintaan dan/atau surat pernyataan bermaterai cukup dari Perusahaan pemakai langsung dalam negeri; dan 5. Bukti kemampuan pelayanan purna jual. b. Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Copy izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Copy Angka Pengenal Impor (API); 3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, dan tahun pembuatan; dan 5. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang modal bukan baru yang akan diimpor untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap). c. Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c dan/atau Perusahaan rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 melampirkan dokumen sebagai berikut: 1. Copy izin usaha yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang sesuai peraturan perundang-undangan; 2. Copy Angka Pengenal Impor (API); 3. Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP); 4. Rencana impor Barang modal bukan baru yang meliputi jumlah, jenis, spesifikasi teknis, nomor Pos Tarif/HS sepuluh digit, dan tahun pembuatan; dan 5. Surat pernyataan bermaterai cukup yang menjelaskan bahwa Barang modal bukan baru yang akan diimpor untuk salah satu tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c dan tidak untuk dijadikan barang skrap (scrap) yang dilengkapi dengan dokumen pendukung.
Koreksi Anda