Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Barang modal bukan baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a dengan Pos Tarif/HS 84 dan 85, huruf c, dan huruf d harus berusia maksimal 20 (dua puluh) tahun, kecuali untuk Pos Tarif/HS
8471.41.10.00 dan 8531.20.00.00 berusia maksimal 5 (lima) tahun dengan spesifikasi minimum Pentium 4 dan di kawasan berikat.
Koreksi Anda
