Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Perusahaan yang tidak memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dilarang untuk diberikan persetujuan impor Barang modal bukan baru.
Koreksi Anda
