Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
Direktorat Pembina industri melakukan monitoring dan evaluasi kemampuan Perusahaan rekondisi yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d.
Koreksi Anda
