Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pembina industri melakukan monitoring dan evaluasi kemampuan Perusahaan rekondisi yang telah memperoleh Rekomendasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan huruf d.
Koreksi Anda