Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 14-m-ind-per-2-2012 Tahun 2012 tentang KETENTUAN PEMBERIAN REKOMENDASI ATAS IMPOR BARANG MODAL BUKAN BARU
Teks Saat Ini
(1) Setiap Perusahaan rekondisi, Perusahaan remanufakturing atau Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
yang akan melakukan impor Barang modal bukan baru wajib memiliki Rekomendasi dari Kementerian Perindustrian.
(2) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada:
a. Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan mempertimbangkan kemampuan rekondisi, kemampuan remanufakturing, dan pelayanan purna jual dikaitkan dengan aspek pengembangan industri yang mencakup kemampuan atau kondisi dalam negeri;
b. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan Pos Tarif/HS 8901, 8902, 8903, 8904, dan 8905 yang berusia lebih dari 20 (dua puluh) tahun, dengan mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri;
c. Perusahaan pemakai langsung yang mengimpor Barang modal bukan baru yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M-DAG/ PER/12/2011 dengan mempertimbangkan kemampuan produksi dalam negeri; dan
d. Perusahaan rekondisi yang mengimpor Barang modal bukan baru dengan pos tarif 8701.20, 8704, 8705, 8706, 8707, 8708, 8716 untuk keperluan otomotif yang tidak tercantum dalam Lampiran Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 48/M- DAG/PER/12/2011 dengan memper-timbangkan kemampuan produksi dalam negeri.
(3) Penilaian kemampuan rekondisi dan kemampuan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dan huruf d dilakukan oleh surveyor independen yang memiliki surat izin usaha jasa survey dan menjadi anggota IFIA (International Federation of Inspection Agency).
(4) Rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterbitkan oleh:
a. Direktur Pembina industri bagi Perusahaan rekondisi dan Perusahaan remanufakturing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a; dan
b. Direktur Jenderal IUBTT bagi:
1. Perusahaan pemakai langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c; serta
2. Perusahaan rekondisi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d.
Koreksi Anda
