Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pemasyarakatan adalah kegiatan untuk melakukan pembinaan Warga Binaan Pemasyarakatan berdasarkan sistem, kelembagaan, dan cara pembinaan yang merupakan bagian akhir dari sistem pemidanaan dalam tata peradilan pidana.
2. Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut UPT Pemasyarakatan adalah unit yang melaksanakan sebagian tugas dan fungsi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia di bidang pemasyarakatan di wilayah masing-masing.
3. Klasifikasi UPT Pemasyarakatan adalah acuan dalam menentukan klasifikasi UPT Pemasyarakatan yang didasarkan pada unsur penilaian.
4. Lembaga Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Lapas adalah tempat untuk melaksanakan pembinaan Narapidana dan Anak Didik Pemasyarakatan.
5. Lembaga Pembinaan Khusus Anak yang selanjutnya disingkat LPKA adalah lembaga atau tempat Anak menjalani masa pidananya.
6. Lembaga Penempatan Anak Sementara yang selanjutnya disingkat LPAS adalah tempat sementara bagi Anak selama proses peradilan berlangsung.
7. Rumah Tahanan Negara yang selanjutnya disebut Rutan adalah unit pelaksana teknis di bidang penahanan untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang Pengadilan yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
8. Balai Pemasyarakatan yang selanjutnya disebut Bapas adalah pranata untuk melaksanakan bimbingan Klien.
9. Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara yang selanjutnya disebut Rupbasan adalah tempat penyimpanan dan pengelolaan benda sitaan dan barang rampasan negara.
10. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan hak asasi manusia.
11. Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia yang selanjutnya disebut Kantor Wilayah adalah instansi vertikal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berkedudukan di Provinsi yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan.
(2) UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Lapas;
b. Rutan;
c. Bapas;
d. Rupbasan;
e. LPKA; dan
f. LPAS.
(3) Pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pengubahan klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berjenjang terhadap:
a. struktur organisasi;
b. peningkatan kelas; dan
c. peningkatan jabatan.
(1) Kepala Kantor Wilayah dapat mengajukan usul pengubahan klas UPT Pemasyarakatan yang berada di bawah kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Berdasarkan usulan kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap klas UPT Pemasyarakatan dimaksud.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pemasyarakatan harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
(1) Hasil evaluasi dan pengkajian klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk naskah akademis.
(2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan.
(3) Dalam hal naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan Kepala Kantor Wilayah untuk meminta rekomendasi pengubahan klas UPT Pemasyarakatan kepada Kepala Daerah.
Menteri menyampaikan naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi
memberikan persetujuannya terhadap naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan.
(1) Penilaian klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak penilaian terakhir.
(2) Peningkatan klas UPT Pemasyarakatan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) tingkat di atasnya.
(3) Pengusulan peningkatan klas Pemasyarakatan berikutnya hanya dapat diajukan 3 (tiga) tahun setelah peningkatan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 24 Tahun 2014 tentang Pedoman Penilaian Pengubahan Klas Unit Pelaksana Teknis Pemasyarakatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 1452) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY Diundangkan di Jakarta pada tanggal 10 Juli 2015 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, YASONNA H. LAOLY