Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengubahan klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berjenjang terhadap: a. struktur organisasi; b. peningkatan kelas; dan c. peningkatan jabatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 3 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id