Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Pengubahan klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berjenjang terhadap:
a. struktur organisasi;
b. peningkatan kelas; dan
c. peningkatan jabatan.
Koreksi Anda
