Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Penilaian klas UPT Pemasyarakatan dilakukan secara berkala dalam jangka waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak penilaian terakhir.
(2) Peningkatan klas UPT Pemasyarakatan hanya dapat diajukan untuk 1 (satu) tingkat di atasnya.
(3) Pengusulan peningkatan klas Pemasyarakatan berikutnya hanya dapat diajukan 3 (tiga) tahun setelah peningkatan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
Koreksi Anda
