Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala Kantor Wilayah dapat mengajukan usul pengubahan klas UPT Pemasyarakatan yang berada di bawah kewenangannya kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan.
(2) Berdasarkan usulan kepala Kantor Wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Pemasyarakatan melakukan evaluasi dan pengkajian terhadap klas UPT Pemasyarakatan dimaksud.
(3) Dalam melaksanakan evaluasi dan pengkajian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Pemasyarakatan harus berkoordinasi dengan Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.
Koreksi Anda
