Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Hasil evaluasi dan pengkajian klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 disusun dalam bentuk naskah akademis. (2) Direktur Jenderal Pemasyarakatan menyampaikan naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mendapatkan persetujuan. (3) Dalam hal naskah akademis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disetujui Menteri, Sekretaris Jenderal Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia memerintahkan Kepala Kantor Wilayah untuk meminta rekomendasi pengubahan klas UPT Pemasyarakatan kepada Kepala Daerah.
Koreksi Anda