Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
Menteri menyampaikan naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi untuk mendapatkan persetujuan.
Koreksi Anda
