Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam hal menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi memberikan persetujuannya terhadap naskah akademis dan rekomendasi Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Menteri MENETAPKAN organisasi dan tata kerja UPT Pemasyarakatan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 7 — PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Pasal.id