Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan. (2) UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. Lapas; b. Rutan; c. Bapas; d. Rupbasan; e. LPKA; dan f. LPAS. (3) Pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda