Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 15 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 15 Tahun 2015 tentang PEDOMAN PENILAIAN PENGUBAHAN KLAS UNIT PELAKSANAAN TEKNIS PEMASYARAKATAN
Teks Saat Ini
(1) Menteri MENETAPKAN pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan.
(2) UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Lapas;
b. Rutan;
c. Bapas;
d. Rupbasan;
e. LPKA; dan
f. LPAS.
(3) Pedoman penilaian pengubahan klas UPT Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
