(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf a, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan
Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP.
(2) Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (1) huruf b, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan
Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP, kecuali Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diproses berdasarkan ketentuan
Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP.
(3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang juga ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN.
(4) Dalam hal Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tidak menyampaikan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak menjadi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar
yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam
Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP.