Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Terhadap Wajib Pajak yang telah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP. (2) Terhadap Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP, kecuali Wajib Pajak mengajukan permohonan untuk diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17B UNDANG-UNDANG KUP. (3) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak diajukan oleh Pengusaha Kena Pajak berisiko rendah yang juga ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, pengembalian kelebihan pembayaran pajak diproses berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (4c) UNDANG-UNDANG PPN. (4) Dalam hal Wajib Pajak yang ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu tidak menyampaikan permohonan secara tertulis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Surat Pemberitahuan yang disampaikan Wajib Pajak menjadi Surat Pemberitahuan Lebih Bayar yang tidak disertai dengan permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan ditindaklanjuti berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 17 ayat (1) UNDANG-UNDANG KUP.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Pasal.id