Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 tidak diterbitkan dalam hal berdasarkan hasil penelitian atas permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu menunjukkan:
a. tidak terdapat kelebihan pembayaran pajak;
b. Surat Pemberitahuan beserta lampirannya tidak lengkap;
c. penulisan dan penghitungan pajak tidak benar;
d. Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat tidak benar; atau
e. pembayaran pajak tidak benar.
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diterbitkan Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
