Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2), dalam hal terdapat kondisi yang menyebabkan pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak tidak dapat diberikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 11 ayat (3).
(2) Dalam hal permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak tidak diberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) atau Pasal 11 ayat (3), Wajib Pajak dianggap tidak mengajukan permohonan.
Koreksi Anda
