Koreksi Pasal 13
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang dicabut penetapannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dapat ditetapkan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu pada periode penetapan berikutnya berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, dan Pasal 4.
(2) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal Wajib Pajak masih dilakukan pemeriksaan bukti permulaan atau penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan.
Koreksi Anda
