Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Penetapan sebagai Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan:
a. berdasarkan permohonan dari Wajib Pajak; atau
b. berdasarkan kewenangan Direktur Jenderal Pajak secara jabatan.
(2) Batas waktu pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, diajukan paling lambat tanggal 10 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(3) Berdasarkan hasil penelitian atas pemenuhan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3, Direktur Jenderal Pajak:
a. menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memenuhi persyaratan; atau
b. memberitahukan secara tertulis kepada Wajib Pajak mengenai penolakan permohonan, dalam hal permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak memenuhi persyaratan.
(4) Penerbitan keputusan atas Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan pemberitahuan secara tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b, dilakukan paling lambat tanggal 20 Februari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(5) Apabila sampai dengan tanggal 20 Februari pada tahun penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) Direktur Jenderal Pajak tidak memberikan keputusan, permohonan Wajib Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap disetujui dan Direktur Jenderal Pajak menerbitkan keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(6) Keputusan mengenai penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) diterbitkan paling lambat 5 (lima) hari kerja setelah berakhirnya batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a berlaku untuk jangka waktu 2 (dua) tahun kalender, terhitung sejak tanggal 1 Januari pada tahun penetapan Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu.
(8) Keputusan Direktur Jenderal Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) huruf a sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(9) Surat pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b sesuai dengan contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
