Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 7

PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6. (2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas: a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya; b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak; c. kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat; dan d. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda