Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak melakukan penelitian terhadap permohonan pengembalian kelebihan pembayaran pajak dari Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu yang diproses berdasarkan ketentuan Pasal 17C UNDANG-UNDANG KUP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(2) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas:
a. kelengkapan Surat Pemberitahuan dan lampiran-lampirannya;
b. kebenaran penulisan dan penghitungan pajak;
c. kebenaran Kredit Pajak atau Pajak Masukan berdasarkan hasil konfirmasi dalam sistem aplikasi Direktorat Jenderal Pajak atau konfirmasi dengan menggunakan surat; dan
d. kebenaran pembayaran pajak yang telah dilakukan oleh Wajib Pajak.
Koreksi Anda
