Koreksi Pasal 15
PERMEN Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 74-pmk-03-2012 Tahun 2012 tentang TATA CARA PENETAPAN DAN PENCABUTAN PENETAPAN WAJIB PAJAK DENGAN KRITERIA TERTENTU DALAM RANGKA PENGEMBALIAN PENDAHULUAN KELEBIHAN PEMBAYARAN PAJAK
Teks Saat Ini
(1) Direktur Jenderal Pajak dapat melakukan pemeriksaan terhadap Wajib Pajak Dengan Kriteria Tertentu dan menerbitkan surat ketetapan pajak, setelah memberikan pengembalian pendahuluan kelebihan pajak.
(2) Pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan dibidang perpajakan yang mengatur mengenai pemeriksaan.
Koreksi Anda
