(1) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11 berupa pemindahan hak, alih aset, atau perubahan penggunaan barang bantuan untuk kegiatan lain di luar peruntukannya oleh penerima fasilitas pembebasan bea masuk.
(2) Pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan kepada:
a. badan-badan internasional yang mendapat surat persetujuan dari Sekretariat Negara;
b. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan HAM serta mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau pemerintah daerah di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara;
c. Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau pemerintah daerah di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara;
d. pemerintah daerah lainnya sepanjang mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau Pemerintah Daerah di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara; atau
e. pemerintah pusat yang memiliki Memorandum of Understanding atau dokumen kerjasama lainnya dengan penerima fasilitas.
(3) Untuk mendapatkan persetujuan pemindahtanganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 11, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran IX Peraturan Menteri Keuangan ini.
(4) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (3), adalah:
a. penerima fasilitas yang namanya tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah; atau
b. pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam hal penerima fasilitas sudah tidak beroperasi dan telah meninggalkan INDONESIA.
(5) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), diajukan oleh pimpinan atau pejabat yang berwenang dari pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:
a. surat keterangan hibah atau Gift Certificate dalam hal permohonan diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a;
b. surat pernyataan pemindahtanganan dari penerima fasilitas dalam hal permohonan diajukan oleh pihak sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b;
c. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemberian fasilitas pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor;
d. Pemberitahuan Pabean Impor atau surat keterangan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang menyatakan bahwa Barang Bantuan Hibah dimaksud dimasukkan melalui Kantor Pabean setempat;
e. Nomor Pokok Wajib Pajak instansi/organisasi; dan
f. bukti fisik asli berupa:
1. foto, cek fisik nomor mesin, nomor rangka kendaraan bermotor, dan surat keterangan jalan dari kepolisian setempat, dalam hal Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor; atau
2. foto, cek fisik nomor mesin dan nomor rangka, dalam hal Barang Bantuan Hibah berupa alat berat.
(6) Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan meneruskan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Menteri Keuangan u.p Direktur Jenderal, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran X Peraturan Menteri Keuangan ini.
(7) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana diatur pada ayat (5), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan.
(8) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai persetujuan pemindahtanganan tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XI Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak permohonan diterima lengkap.
(9) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran V Peraturan Menteri Keuangan ini.
(10) Pemohon yang telah mendapatkan Keputusan Menteri Keuangan mengenai pemindahtanganan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), mengajukan permohonan kepada Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang dalam rangka penerbitan Formulir B.