Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan diekspor kembali sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, pemohon mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal u.p. Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat lokasi pelaksanaan ekspor, dengan menyebutkan alasan ekspor kembali, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerima fasilitas yang namanya tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Keputusan Menteri Keuangan tentang pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; b. Pemberitahuan Pabean Impor atau surat keterangan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang menyatakan bahwa Barang Bantuan Hibah dimaksud tercatat dalam administrasi pabean; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak instansi/ organisasi; dan d. bukti fisik asli berupa: 1. foto, cek fisik nomor mesin, nomor rangka kendaraan bermotor, dan surat keterangan jalan dari kepolisian setempat, dan asli Formulir B lembar “untuk yang berkepentingan”, dalam hal Formulir B telah diterbitkan untuk Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor; atau 2. foto, cek fisik nomor mesin dan nomor rangka, asli Formulir B lembar “untuk yang berkepentingan” dalam hal Formulir B telah diterbitkan untuk Barang Bantuan Hibah berupa alat berat. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal memberikan persetujuan atau penolakan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat persetujuan diekspor kembali tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, dengan menggunakan format surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI Peraturan Menteri Keuangan ini ini, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dokumen diterima lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai atas nama Direktur Jenderal menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya, dengan menggunakan format surat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 14 — PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id