Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Barang Bantuan Hibah yang dapat diberikan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3 terdiri dari:
a. kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf A. Peraturan Menteri Keuangan ini; dan
b. barang selain kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I huruf B. Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda
