Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 1

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri Keuangan ini, yang dimaksud dengan: 1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006. 2. Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Wilayah dan Kehidupan Masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara yang selanjutnya disebut BRR NAD-Nias adalah badan setingkat kementerian dengan tugas untuk melaksanakan rehabilitasi dan rekontruksi wilayah dan kehidupan masyarakat Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara. 3. Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi yang selanjutnya disebut Bakornas PBP adalah wadah koordinasi yang bersifat non struktural bagi penanggulangan bencana dan penanganan pengungsi yang berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada PRESIDEN. 4. Tim Terpadu BRR NAD-Nias yang selanjutnya disebut Tim Terpadu adalah suatu unit khusus pada organisasi Badan Pelaksana BRR-NAD Nias yang dibentuk dengan Keputusan Kepala Badan Pelaksana pada tanggal 28 November 2005 berlandaskan Peraturan PRESIDEN Nomor 69 Tahun 2005 yang bertugas membantu Kepala Badan Pelaksana BRR-NAD Nias dalam penelitian proposal program hibah, pendaftaran lembaga/yayasan asing dan pemberian rekomendasi kemudahan/fasilitas bagi lembaga atau perorangan dalam rangka hibah. 5. Kewajiban pabean adalah semua kegiatan di bidang kepabeanan yang wajib dilakukan untuk memenuhi ketentuan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan. 6. Barang Bantuan Hibah adalah barang bantuan yang diimpor oleh badan, lembaga atau perorangan untuk penanggulangan bencana alam gempa bumi dan tsunami yang terjadi pada Tahun 2004 di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan pada Tahun 2005 di wilayah Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, yang tercatat dalam administrasi pada Kantor Pabean. 7. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai. 8. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean dan pajak dalam rangka impor sesuai dengan ketentuan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
Koreksi Anda