Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor dan alat berat yang telah mendapatkan keputusan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor, dapat dilakukan pemindahtanganan, dimusnahkan, atau di ekspor kembali tanpa disertai kewajiban membayar bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 11 — PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id