Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan persetujuan pemusnahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal, dengan menyebutkan alasan dilakukannya pemusnahan, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penerima fasilitas yang namanya tercantum dalam Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah. (3) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Keputusan Menteri Keuangan mengenai pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor; b. Pemberitahuan Pabean Impor atau surat keterangan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan barang yang menyatakan bahwa Barang Bantuan Hibah dimaksud tercatat dalam administrasi pabean; c. fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak instansi/organisasi; dan d. bukti fisik asli berupa: 1. foto, cek fisik nomor mesin, nomor rangka kendaraan bermotor, dan surat keterangan jalan dari kepolisian setempat, dan asli Formulir B lembar “untuk yang berkepentingan”, dalam hal Formulir B telah diterbitkan untuk Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor; atau 2. foto, cek fisik nomor mesin dan nomor rangka, asli Formulir B lembar “untuk yang berkepentingan” dalam hal Formulir B telah diterbitkan untuk Barang Bantuan Hibah berupa alat berat. (4) Atas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan memberikan persetujuan atau penolakan. (5) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disetujui, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat persetujuan pemusnahan tanpa kewajiban membayar bea masuk dan pajak dalam rangka impor, sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII Peraturan Menteri Keuangan ini, dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari sejak dokumen diterima lengkap. (6) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditolak, Direktur Fasilitas Kepabeanan u.b. Direktur Jenderal atas nama Menteri Keuangan menerbitkan surat penolakan dengan menyebutkan alasannya, dengan menggunakan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV Peraturan Menteri Keuangan ini.
Koreksi Anda