Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA
Teks Saat Ini
Pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dapat diberikan sepanjang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. importasi Barang Bantuan Hibah dilakukan pada:
1. masa tanggap darurat terhitung mulai tanggal 26 Desember 2004 sampai dengan tanggal 26 Maret 2005;
2. masa transisi menuju rehabilitasi dan rekonstruksi terhitung mulai tanggal 27 Maret 2005 sampai dengan tanggal 17 Juni 2005; dan/atau
3. masa rehabilitasi dan rekonstruksi terhitung mulai tanggal 18 Juni 2005 sampai dengan berakhirnya masa tugas BRR- NAD Nias pada tanggal 16 April 2009; dan
b. Barang Bantuan Hibah yang importasinya dilakukan pada masa sebagaimana dimaksud dalam huruf a, belum mendapatkan keputusan dalam rangka pemberian pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor.
Koreksi Anda
