Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 tentang PENYELESAIAN KEWAJIBAN PABEAN DAN PAJAK DALAM RANGKA IMPOR BARANG BANTUAN HIBAH UNTUK PENANGGULANGAN BENCANA ALAM GEMPA BUMI DAN TSUNAMI YANG TERJADI PADA TAHUN 2004 DI WILAYAH PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM DAN PADA TAHUN 2005 DI WILAYAH KEPULAUAN NIAS PROVINSI SUMATERA UTARA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor dan/atau alat berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a, pemohon mengajukan permohonan kepada Menteri Keuangan u.p. Direktur Jenderal melalui Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan dengan menggunakan surat permohonan sesuai dengan contoh format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran II Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pihak yang dapat mengajukan permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah: a. pihak/badan atau lembaga yang memasukkan Barang Bantuan Hibah; atau b. pihak lain yang memiliki bukti penyerahan Barang Bantuan Hibah dari pihak sebagaimana dimaksud dalam huruf a. (3) Pihak lain sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi: a. badan-badan internasional yang telah mendapat surat persetujuan dari Sekretariat Negara; b. badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan yang telah terdaftar pada Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia serta telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau pemerintah daerah di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara; c. Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan/atau pemerintah daerah di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara; d. pemerintah daerah lainnya sepanjang telah mendapat rekomendasi dari Pemerintah Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam atau pemerintah daerah di Kepulauan Nias, Provinsi Sumatera Utara; atau e. pemerintah pusat yang memiliki Memorandum of Understanding (MoU) atau dokumen kerjasama lainnya dengan penerima fasilitas. (4) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan dokumen sebagai berikut: a. Pemberitahuan Pabean Impor dan/atau keputusan pengeluaran barang dengan penangguhan pembayaran bea masuk dan pajak dalam rangka impor; b. Dokumen pelengkap pabean (invoice, packing list, bill of lading, dan/atau airwaybill); c. Rekomendasi dari pejabat yang berwenang, yaitu: 1. Ketua Bakornas PBP atau pejabat yang ditunjuk; 2. Wakil Ketua Bakornas PBP/Menteri Koordinator Bidang Kesejahterahan Rakyat atau pejabat yang ditunjuk; 3. Menteri Sosial atau pejabat yang ditunjuk; 4. Ketua Posko Nasional Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Penanganan Bencana Aceh dan Sumatera Utara; 5. Ketua Tim Likuidasi Posko Nasional Penanggulangan Bencana NAD-Nias Badan Koordinasi Nasional Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Kantor Wakil PRESIDEN Republik INDONESIA; 6. Ketua Tim Terpadu atas nama Kepala Badan Pelaksana BRR NAD-Nias; 7. Ketua Penguatan Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam; atau 8. Ketua Satuan Koordinator Pelaksana Penanggulangan Bencana dan Penanganan Pengungsi Provinsi Sumatera Utara. d. Surat Hibah dan/atau Gift Certificate dari pemberi hibah; e. Asli surat serah terima Barang Bantuan Hibah dari pihak/ badan atau lembaga penerima barang kepada pemohon sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b; f. Surat keterangan dari pihak/badan atau lembaga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, berisi penjelasan pemasukan Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor dan alat berat; dan g. bukti fisik asli berupa: 1. foto, cek fisik nomor mesin, nomor rangka kendaraan bermotor, dan surat keterangan jalan dari kepolisian setempat, dalam hal Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan bermotor; 2. foto, cek fisik nomor mesin dan nomor rangka, dalam hal Barang Bantuan Hibah berupa alat berat. (5) Pengecualian dari pemenuhan kewajiban berupa rekomendasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c, dan/atau Surat Hibah dan/atau Gift Certificate dari pemberi hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf d, dapat diberikan dalam hal impor Barang Bantuan Hibah telah dilengkapi dengan Pemberitahuan Pabean Impor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a. (6) Terhadap permohonan untuk memperoleh pembebasan bea masuk dan tidak dipungut pajak dalam rangka impor atas impor Barang Bantuan Hibah berupa kendaraan dan/atau alat berat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) oleh pihak/badan atau lembaga yang tidak dapat melengkapi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a dan huruf b, persyaratan tersebut dapat digantikan dengan surat keterangan dari Kepala Kantor Pabean tempat pemasukan yang menyatakan bahwa Barang Bantuan Hibah tersebut dimasukkan melalui Kantor Pabean setempat berdasarkan data-data yang terdapat pada administrasi Kantor Pabean.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 6 — PERMEN Nomor 237-pmk-04-2010 Tahun 2010 | Pasal.id