Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
8. Orang adalah perseorangan atau badan hukum.
9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
11. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
12. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
13. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airwaybill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
14. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diperlukan penjelasan dari instansi teknis terkait dan/atau terdapat kendala dalam pelaksanaan peraturan larangan dan/atau pembatasan, Menteri menyampaikannya kepada instansi teknis terkait.
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan terhitung sejak tanggal berlakunya penetapan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang disampaikan oleh importir atau eksportir.
(3) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e dapat berupa:
a. Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik, identitas importir atau
eksportir, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam Pemberitahuan Pabean; dan/atau
b. Dokumen Pelengkap Pabean berupa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau pernyataan dari importir atau eksportir.
(4) Direktur Jenderal dapat mewajibkan importir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
(1) Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
(2) Barang Impor atau Ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor atau diekspor, setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(3) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Sistem Komputer Pelayanan; dan/atau
b. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari Portal INDONESIA National Single Window.
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap peraturan larangan dan/atau pembatasan, berlaku mutatis mutandis ketentuan penyampaian ketentuan larangan
dan/atau pembatasan dan penetapan daftar barang Impor atau Ekspor yang dilarang atau dibatasi.
(2) Dalam hal peraturan larangan dan/atau pembatasan dicabut atau sudah tidak berlaku, daftar barang yang dilarang atau dibatasi dalam peraturan larangan dan/atau pembatasan dihapus dari Portal INDONESIA National Single Window.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, masih tetap berlaku.
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 16 Desember 2015
MENTERI KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
BAMBANG P.S. BRODJONEGORO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 17 Desember 2015
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
WIDODO EKATJAHJANA