Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Barang Impor dan/atau barang Ekspor yang dilarang atau dibatasi merupakan jenis barang yang tercantum dalam peraturan yang mengatur mengenai larangan dan/atau pembatasan Impor dan/atau Ekspor, yang disampaikan oleh instansi teknis kepada Menteri untuk dilakukan pengawasan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. (2) Instansi teknis yang MENETAPKAN peraturan larangan dan/atau pembatasan atas Impor atau Ekspor wajib menyampaikan peraturan dimaksud kepada Menteri u.p. Direktur Jenderal sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran I yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. (3) Atas penyampaian peraturan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal melakukan penelitian mengenai: a. kejelasan jenis barang yang dilarang atau dibatasi; b. kejelasan jenis dan format dokumen/dokumen elektronik yang dipersyaratkan, dalam hal dipersyaratkan; c. kejelasan satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal diatur kuotanya; dan d. tersedianya instrumen administrasi yang dapat digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. (4) Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c telah jelas dan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d telah tersedia, Direktur Jenderal atas nama Menteri MENETAPKAN daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor. (5) Daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling sedikit memuat elemen data sebagai berikut: a. uraian jenis barang; b. jenis larangan dan/atau pembatasan; c. jenis dokumen yang dipersyaratkan; d. satuan barang yang digunakan dalam dokumen perizinan, dalam hal terdapat pengaturan kuota barang; dan e. instrumen administrasi yang digunakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai untuk melakukan pengawasan. (6) Barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dicantumkan dalam Portal INDONESIA National Single Window sebagai referensi tunggal ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor. (7) Daftar barang yang dilarang atau dibatasi sebagaimana dimaksud pada ayat (6), disampaikan kepada instansi teknis yang MENETAPKAN ketentuan larangan dan/atau pembatasan. (8) Dalam hal terdapat perubahan instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf e, perubahan tersebut dicantumkan pada Portal INDONESIA National Single Window. (9) Penetapan daftar barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor sebagaimana dimaksud pada ayat (6), dibuat sesuai contoh format sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda