Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai melaksanakan pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan terhitung sejak tanggal berlakunya penetapan Menteri yang ditandatangani oleh Direktur Jenderal atas nama Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (4).
(2) Pengawasan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan berdasarkan Pemberitahuan Pabean dan/atau Dokumen Pelengkap Pabean yang disampaikan oleh importir atau eksportir.
(3) Instrumen administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) huruf e dapat berupa:
a. Harmonized System Code, uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik, identitas importir atau
eksportir, dan/atau keterangan/pernyataan lainnya dalam Pemberitahuan Pabean; dan/atau
b. Dokumen Pelengkap Pabean berupa dokumen yang dipersyaratkan sesuai ketentuan larangan dan/atau pembatasan atau pernyataan dari importir atau eksportir.
(4) Direktur Jenderal dapat mewajibkan importir untuk memberitahukan uraian jumlah dan jenis barang secara spesifik dalam Pemberitahuan Pabean dengan mencantumkan spesifikasi wajib sebagai instrumen administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a.
Koreksi Anda
