Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap peraturan larangan dan/atau pembatasan, berlaku mutatis mutandis ketentuan penyampaian ketentuan larangan
dan/atau pembatasan dan penetapan daftar barang Impor atau Ekspor yang dilarang atau dibatasi.
(2) Dalam hal peraturan larangan dan/atau pembatasan dicabut atau sudah tidak berlaku, daftar barang yang dilarang atau dibatasi dalam peraturan larangan dan/atau pembatasan dihapus dari Portal INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
