Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal terdapat perubahan terhadap peraturan larangan dan/atau pembatasan, berlaku mutatis mutandis ketentuan penyampaian ketentuan larangan dan/atau pembatasan dan penetapan daftar barang Impor atau Ekspor yang dilarang atau dibatasi. (2) Dalam hal peraturan larangan dan/atau pembatasan dicabut atau sudah tidak berlaku, daftar barang yang dilarang atau dibatasi dalam peraturan larangan dan/atau pembatasan dihapus dari Portal INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda