Koreksi Pasal 1
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam Peraturan Menteri ini, yang dimaksud dengan:
1. UNDANG-UNDANG Kepabeanan adalah UNDANG-UNDANG Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2006.
2. Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
3. Direktorat Jenderal Bea dan Cukai adalah unsur pelaksana tugas pokok dan fungsi Kementerian Keuangan di bidang kepabeanan dan cukai.
4. Kantor Pabean adalah kantor dalam lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai tempat dipenuhinya kewajiban pabean sesuai dengan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik INDONESIA.
6. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
7. Pejabat Bea dan Cukai adalah pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
8. Orang adalah perseorangan atau badan hukum.
9. Pemberitahuan Pabean adalah pernyataan yang dibuat oleh Orang dalam rangka melaksanakan kewajiban pabean dalam bentuk dan syarat yang ditetapkan dalam UNDANG-UNDANG Kepabeanan.
10. Impor adalah kegiatan memasukkan barang ke dalam daerah pabean.
11. Ekspor adalah kegiatan mengeluarkan barang dari daerah pabean.
12. Data Elektronik adalah informasi atau rangkaian informasi yang disusun dan/atau dihimpun untuk kegunaan khusus yang diterima, direkam, dikirim, disimpan, diproses, diambil kembali, atau diproduksi secara elektronik dengan menggunakan komputer atau perangkat pengolah data elektronik, optikal, atau cara lain yang sejenis.
13. Dokumen Pelengkap Pabean adalah semua dokumen yang digunakan sebagai pelengkap Pemberitahuan Pabean, misalnya invoice, packing list, bill of lading/airwaybill, manifest, dan dokumen lainnya yang dipersyaratkan.
14. Sistem Komputer Pelayanan adalah sistem komputer yang digunakan oleh Kantor Pabean dalam rangka pengawasan dan pelayanan kepabeanan.
Koreksi Anda
