Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN
Teks Saat Ini
Dalam hal hasil penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf a, huruf b, dan huruf c diperlukan penjelasan dari instansi teknis terkait dan/atau terdapat kendala dalam pelaksanaan peraturan larangan dan/atau pembatasan, Menteri menyampaikannya kepada instansi teknis terkait.
Koreksi Anda
