Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN
Teks Saat Ini
(1) Importir atau eksportir bertanggung jawab atas pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan Impor atau Ekspor.
(2) Barang Impor atau Ekspor dapat diberikan persetujuan pengeluaran barang dari Kawasan Pabean atau tempat lain yang diperlakukan sama dengan Tempat Penimbunan Sementara untuk diimpor atau diekspor, setelah memenuhi ketentuan larangan dan/atau pembatasan.
(3) Penelitian terhadap pemenuhan ketentuan larangan dan/atau pembatasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh:
a. Sistem Komputer Pelayanan; dan/atau
b. Pejabat Bea dan Cukai yang menangani penelitian larangan dan/atau pembatasan.
(4) Penelitian sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dilakukan dengan menggunakan data yang diperoleh dari Portal INDONESIA National Single Window.
Koreksi Anda
