Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 | Peraturan Menteri Nomor 224-pmk-04-2015 Tahun 2015 tentang PENGAWASAN TERHADAP IMPOR ATAU EKSPOR BARANG LARANGAN DANATAU PEMBATASAN
Teks Saat Ini
Dengan berlakunya Peraturan Menteri ini, penetapan barang yang dilarang atau dibatasi untuk diimpor atau diekspor berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 161/PMK.04/2007 tentang Pengawasan Terhadap Impor atau Ekspor Barang Larangan dan/atau Pembatasan, masih tetap berlaku.
Koreksi Anda
