(1) Untuk mendapatkan pengesahan pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan, Pendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri
c.q. Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan u.p.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Kepala Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri dengan:
a. fotokopi Anggaran Dasar Pendiri;
b. rekomendasi tertulis dari instansi pengawas yang menunjukkan bahwa Pendiri dinyatakan sehat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 huruf b;
dan
c. bukti kesiapan untuk menyelenggarakan Dana Pensiun Lembaga Keuangan, meliputi:
1. Peraturan Dana Pensiun asli yang ditetapkan Pendiri, dibuat dalam rangkap 2 (dua);
2. program kerja Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
3. struktur organisasi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang dilengkapi dengan uraian tugas;
4. manual sistem administrasi dan pengolahan data Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
5. Pedoman Pelaksanaan Penerapan Prinsip Mengenal Nasabah bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan;
6. formulir-formulir atau dokumen yang akan digunakan dalam rangka kepesertaan Dana Pensiun Lembaga Keuangan; dan
7. fotokopi keputusan Pendiri mengenai penunjukan Pelaksana Tugas Pengurus.
(3) Program kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 2 paling kurang disusun untuk periode jangka waktu 2 (dua) tahun, 5 (lima) tahun, dan 10 (sepuluh) tahun serta memuat:
a. calon peserta Dana Pensiun Lembaga Keuangan baik perseorangan maupun kelompok atau pemberi kerja yang akan ikut serta dalam program pensiun, dan langkah-langkah yang dilakukan untuk mewujudkannya; dan
b. proyeksi biaya yang diperlukan oleh Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan besarnya imbalan jasa yang akan diterima oleh Pendiri atas penyelenggaraan Dana Pensiun Lembaga Keuangan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
(4) Fotokopi Keputusan Pendiri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c angka 7 harus disertai dengan:
a. fotokopi Kartu Tanda Penduduk dari Pelaksana Tugas Pengurus yang ditunjuk;
b. pernyataan tertulis dari Pelaksana Tugas Pengurus untuk mengelola Dana Pensiun Lembaga Keuangan sesuai Peraturan Dana Pensiun dan peraturan perundangan di bidang dana pensiun;
c. fotokopi tanda lulus ujian pengetahuan dasar di bidang dana pensiun bagi Pelaksana Tugas Pengurus; dan
d. fotokopi tanda bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan dari Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan bagi Pelaksana Tugas Pengurus.