Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c angka 1 dan Pasal 4 ayat (2) huruf a, setelah disahkan oleh Menteri, satu diantaranya dikembalikan kepada Pendiri dan yang lainnya disimpan di Kementerian Keuangan. (2) Dalam hal terdapat perbedaan di antara kedua Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1), maka yang dianggap benar adalah Peraturan Dana Pensiun yang disimpan di Kementerian Keuangan.
Koreksi Anda