Koreksi Pasal 7
PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Permohonan pengesahan pendirian dan perubahan Peraturan Dana Pensiun yang telah diterima Menteri secara lengkap dan memenuhi ketentuan perundangan di bidang Dana Pensiun sebelum Peraturan Menteri Keuangan ini berlaku, diproses berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan Dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun Dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993.
Koreksi Anda
