Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Persyaratan dokumen fotokopi tanda bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya disahkan sebelum tanggal 12 Februari 2011.
Koreksi Anda