Koreksi Pasal 8
PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN
Teks Saat Ini
Persyaratan dokumen fotokopi tanda bukti kelulusan penilaian kemampuan dan kepatutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) huruf d, tidak berlaku bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan yang pendiriannya disahkan sebelum tanggal 12 Februari 2011.
Koreksi Anda
