Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 4

PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Untuk mendapatkan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun, Pendiri harus mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri c.q Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan u.p. Kepala Biro Dana Pensiun, Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan dengan menggunakan formulir sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini. (2) Pengajuan permohonan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilampiri dengan: a. Peraturan Dana Pensiun asli yang ditetapkan Pendiri, dibuat dalam rangkap 2 (dua); dan b. pokok-pokok perubahan dan uraian tentang latar belakang dan tujuan setiap pokok perubahan Peraturan Dana Pensiun. (3) Dalam hal latar belakang perubahan Peraturan Dana Pensiun didasarkan atas perubahan nama Pendiri, pengajuan permohonan pengesahan atas perubahan Peraturan Dana Pensiun selain harus menyampaikan Peraturan Dana Pensiun dan pokok-pokok perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), juga melampirkan: a. fotokopi anggaran dasar Pendiri yang memuat perubahan nama Pendiri; dan b. fotokopi ijin usaha Pendiri. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 4 — PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Pasal.id