Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 21-pmk-010-2011 Tahun 2011 tentang PENGESAHAN PENDIRIAN DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN DAN PERUBAHAN PERATURAN DANA PENSIUN DARI DANA PENSIUN LEMBAGA KEUANGAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku, Keputusan Menteri Keuangan Nomor 228/KMK.017/1993 tentang Tata Cara Permohonan Pengesahan Pendirian Dana Pensiun Lembaga Keuangan dan Pengesahan Atas Perubahan Peraturan Dana Pensiun dari Dana Pensiun Lembaga Keuangan www.djpp.kemenkumham.go.id sebagaimana diubah dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 802/KMK.01/1993, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Koreksi Anda